1. Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk
hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht
penyebab hukum ditaati adalah :
· Karena orang merasakan
peraturan dirasakan sebagai hukum.
· Karena orang harus
menerimanya supaya ada rasa tentram.
· Karena masyarakat
menghendakinya.
· Karena adanya paksaan
(sanksi) sosial.
definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Dan
sedangkan hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang
berada di Indonesia bahkan dunia.
2. Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah
padanan kata gunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
3. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
4. A. Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
B. Lingkup Hak
cipta
Lingkup
hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai
Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
a. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan.
b. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau
pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan.
C. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa
penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan
dengan ijin dari pemilik hak tersebut.
D. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
E. Prosedur Pendaftaran
HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak
Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Pasal 28 Tentang Hak Cipta
Pasal 1
a. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu
ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
c. Ciptaan adalah setiap hasil
karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas
inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
diekspresikan
dalam
bentuk nyata.
Pasal 2
Undang-Undang
ini berlaku terhadap:
a.
semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum
Indonesia;
b.
semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan
penduduk Indonesia, dan
bukan
badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di
Indonesia;
c.
semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk
Hak Terkait bukan
warga
negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia.
Pasal 3
Undang-Undang
ini mengatur:
a. Hak Cipta; dan
b. Hak Terkait.
6. Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
7. (UU NO.14 TAHUN 2001, pasal. 1, ayat. 1) TENTANG HAK PATEN
Sementara
itu arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam menurut
undang-undang tersebut, adalah) :
a. Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 2).
b. Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
pasal. 1, ayat. 3).
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar