Sabtu, 30 April 2016

Tugas 2 ( Hukum Industri )

PENGERTIAN HAK MEREK                 
      
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.    Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh   seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.    Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.    Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama           yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk           membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.

     Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Undang-undang Hak Merek
1.    Dasar Perlindungan Merek
          Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
                 Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

2.    Lisensi
      Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

3.     Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1)   Perwarisan;
2)   Wasiat;
3)   Hibah;
4)   Perjanjian;
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

4.    Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
·      Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
·    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
·    Tidak memiliki daya pembeda;
·    Telah menjadi milik umum; atau
·    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5.    Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1)   Atas prakarsa DJHKI;
2)   Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3)   Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4)   Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
       
Undang-Undang Perindustrian
       Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
      Bab I ketentuan umum
    Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.  Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.

    Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan  koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat           membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan             sebesar - besarnya bagi masyarakat.
d.  Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya         keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa             depan generasi muda.
e.  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak          demokrasi ekonomi.
    
       Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.  Meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat           yakni dalam hal ekonomi.
c.  Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan         kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
      Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.

       Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.  Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang          menghasilkan benda seni.
2.  Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman       modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam    pasal 7 UU No.5 tahun1984.

       Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
       Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
       Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
       Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak Cipta

       Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.

1.    Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Sastra dan Seni
       Sepuluh negara-negara peserta asli (original members) dan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxtinburg, Manaco, Montenegro, Norway, dan Sweden) yang menjadi peserta dengan cara aksesi menandatangani naskah asli Konvensi Bern. Latar belakang diadakan konvensi seperti tercantum dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being equally animated by the desire to protect, in as effective and uniform a manner as possible, the right of authors in their literary and artistic works”.
       Semenjak mulai berlakunya, Konvensi Bern yang tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan dengan cara meratifikasinya dan menyerahkan naskah ratifikasi kepada Direktur Jenderal WIPO. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern, menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:

1)   Prinsip National Treatment
      Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.

2)   Prinsip Automatic Protection
     Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must not be upon complience with any formality).

3)    Prinsip Independence of Protection
    Suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum negara asal pencipta.

    Pengaturan ini mengenai pengaturan standar-standar minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:
·           Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya. 
·           Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan (limitation), atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif: i) Hak untuk menterjemahkan; ii) Hak mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan musik; iii) Hak mendeklarasikan (to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra; iv) Hak penyiaran (broadcast); v) Hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun; vi) Hak Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual; vii) Hak membuat aransemen (arrangements) dan adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.
    Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak pencipta untuk mengkluim sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengarjukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.

Berner Convention
      Konvensi Bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah berulang kali mengalami revisi serta penyempurnaan.
     Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1986, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian mengalami penyempurnaan di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948 , di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan terakhir di Paris pada tanggal 24 Juli 1971.
       Sampai pada tahun 1971 keanggotaan Konvensi Bern berjumlah 45 negara. Mengenai rumusan pengertian hak cipta menurut Konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Austeurswet 1912. Yang menjadi objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun, demikian yang dapat diungkap dari rumusan Pasal 2 Konvensi Bern.
     Dari Pasal 3 dapat disimpulkan bahwa disamping karya-karya asli, dilindungi juga karya-karya yang termasuk terjemahan, saduran, aransemen music, produksi lain berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya photograpis. Satu hal yang penting dalam Konvensi Bern adalah mengenai perlindungan yang diberikannya terhadap pencipta atau pemegang hak.
     Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan mendapatkan perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Dengan kata lain para pencipta yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh perlindungan di negara-negara yang tergabung dalam union.
Pasal 5 Konvensi Bern berbunyi:
"Author shall enjoy in respect of work to which they are protected under this convention, in countries of the union other that the country of origin, the right which their respective laws do now or may here after grant to their national as well as the right specially granted by this convention."

       Sudargo Gautama mengatakan perlindungan menurut pasal ini adalah terutama perlindungan dari orang-orang asing untuk karya mereka dalam negar-negara lain daripada negara dimana mereka melakukan penerbitan pertama karya mereka. Pencipta diberikan perlindungan dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidak perlindungan yang diberikan oleh negara asalnya. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa pencipta yang bergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan bekerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undangnya terhadap warga negara sendiri.  Jadi, warga negara  dan warga asing diberikan perlindungan yang sama.
      Konvensi Bern telah mengalami revisi dan penyempurnaan. Penyempurnaan yang penting artinya khusus bagi negara dunia ketiga adalah dengan dimuatnya protocol (merupakan tambahan atau supplement dari suatu perjanjian utama) yang memperhatikan kepentingan negara berkembang dan ini diterima pada revisi di Stockholm tanggal 14 Juli 1967.
        Kemudian protocol ini telah diberi tempat dalam appendix (tambahan/lampiran) tersendiri dalam konvensi ini. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 21 dari teks Konvensi Bern yang terjemahannya berbunyi, “Ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara berkembang dimasukkan dalam appendix tersendiri.
   Dengan adanya protocol Stockholm ini maka negara-negara berkemabang mendapatkan pengecualian atau reserve yang berkenaan dengan perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Bern. Pengecualian ini hanya berlaku untuk negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
      Pengecualian dapat dilakukan mengai hal yang berkenaan dengan hak melakukan terjemahan, jangka waktu perlindungan, tentang hak untuk mengutio dari artikel-artikel dari berta pers, hak untuk melakukan siaran radio dan perlindungan dari karya sastra dan seni untuk tujuan pendidikan, ilmiah, atau sekolah.
      Pasal II Protokol Stockholm mencantumkan kemungkinan untuk memperolaeh lisensi (izin) secara paksa untuk menerjemahkan karya-karya kuar negeri. Selain itu juga memuat ketentuan pembatasan jangka waktu perlindungan hak cipta. Ketentuan yang diterima 50 tahun dalam Konvensi Bern (Pasal 7), untuk negara berkembang dengan Protokol Stockholm dikurangi menjadi 25 tahun setelah meninggalnya si pencipta.

Universal Copyright Convention (UCC)

     Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
       Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).

2.4. Isi Universal Copyright Convention (UCC)
     Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
      Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar