PENGERTIAN HAK MEREK
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara
lain:
1.
Merek Dagang: merek digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan
pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan
dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan
pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu
dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(UUM).
Merek
diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan
Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang
lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam
penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan
merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian
lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan
akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan
pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1) Perwarisan;
2) Wasiat;
3) Hibah;
4) Perjanjian;
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
4. Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek
tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
·
Didaftarkan oleh pemohon yang
bertikad tidak baik;
·
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
·
Tidak
memiliki daya pembeda;
·
Telah
menjadi milik umum; atau
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5. Penghapusan Merek Terdaftar Merek
terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1) Atas prakarsa DJHKI;
2) Atas permohonan dari pemilik merek yang
bersangkutan;
3) Atas putusan pengadilan berdasarkan
gugatan penghapusan;
4) Tidak diperpanjang jangka waktu
pendaftaran mereknya.
Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Bab I
ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi
yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang
jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok
yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal
2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana
sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada
kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini
mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar - besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam
yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. Meningkatkan kemakmuran
rakyat.
b. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap
teknologi yang tepat guna.
Kemudian
dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.
Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai
oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984
mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan
nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun
dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat
dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan
lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri
semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah
atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam
industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat,
konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah
dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri
margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah
atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri
yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat
untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang
cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil industri
yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat
produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar. Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan
pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Konvensi-Konvensi
Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan
ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak
cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang
melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.
1. Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Sastra dan Seni
Sepuluh negara-negara peserta asli (original members) dan tujuh
negara (Denmark, Japan, Luxtinburg, Manaco, Montenegro, Norway, dan Sweden)
yang menjadi peserta dengan cara aksesi menandatangani naskah asli Konvensi
Bern. Latar belakang diadakan konvensi seperti tercantum dalam Mukadimah naskah
asli Konvevsi Bern adalah: ”…being equally animated by the desire to protect,
in as effective and uniform a manner as possible, the right of authors in their
literary and artistic works”.
Semenjak mulai berlakunya, Konvensi Bern
yang tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua negara yang belum
menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan
dengan cara meratifikasinya dan menyerahkan naskah ratifikasi kepada Direktur
Jenderal WIPO. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern,
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang¬undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern
memberi 3 prinsip:
1)
Prinsip National Treatment
Ciptaan yang
berasal dari salah satu negara peserta perjanjian (yaitu ciptan seorang warga
negara, negara peserta perjanjian, atau suatu ciptaan yang pertama kali
diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian) harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang
pencipta warga negara sendiri.
2) Prinsip
Automatic Protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan
secara langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must not be upon complience
with any formality).
3) Prinsip Independence of Protection
Suatu perlindungan
hukum diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum
negara asal pencipta.
Pengaturan ini
mengenai pengaturan standar-standar minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan,
hak-hak pencipta, dan jangka waktu perlindungan yang diberikan, pengaturannya
adalah:
·
Ciptaan yang dilindungi adalah
semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun
perwujudannya.
·
Kecuali jika ditentukan dengan
cara reservasi (reservation), pembatasan (limitation), atau pengecualian
(exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif: i) Hak untuk
menterjemahkan; ii) Hak mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama
musik, dan ciptaan musik; iii) Hak mendeklarasikan (to recite) di muka umum
suatu ciptaan sastra; iv) Hak penyiaran (broadcast); v) Hak membuat reproduksi
dengan cara dan bentuk perwujudan apapun; vi) Hak Menggunakan ciptaanya sebagai
bahan untuk ciptaan audiovisual; vii) Hak membuat aransemen (arrangements) dan
adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.
Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan
hak yang dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak pencipta untuk mengkluim
sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengarjukan keberatan
terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah
keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.
Berner Convention
Konvensi Bern
yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan
artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah
berulang kali mengalami revisi serta penyempurnaan.
Revisi pertama
dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1986, revisi berikutnya di Berlin pada
tanggal 13 November 1908. Kemudian mengalami penyempurnaan di Bern pada tanggal
24 Maret 1914. Selanjutnya berturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928
dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948 , di Stockholm pada tanggal 14 Juli
1967 dan terakhir di Paris pada tanggal 24 Juli 1971.
Sampai
pada tahun 1971 keanggotaan Konvensi Bern berjumlah 45 negara. Mengenai rumusan
pengertian hak cipta menurut Konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirumuskan oleh Austeurswet 1912. Yang menjadi objek perlindungan hak cipta
dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala
hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan
apapun, demikian yang dapat diungkap dari rumusan Pasal 2 Konvensi Bern.
Dari Pasal 3 dapat disimpulkan
bahwa disamping karya-karya asli, dilindungi juga karya-karya yang termasuk
terjemahan, saduran, aransemen music, produksi lain berbentuk saduran dari
suatu karya sastra atau seni, termasuk karya photograpis. Satu hal yang penting
dalam Konvensi Bern adalah mengenai perlindungan yang diberikannya terhadap
pencipta atau pemegang hak.
Pasal 5 (setelah direvisi di
Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini
para pencipta akan mendapatkan perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka
dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Dengan
kata lain para pencipta yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang
terikat dalam konvensi ini memperoleh perlindungan di negara-negara yang
tergabung dalam union.
Pasal 5 Konvensi Bern berbunyi:
"Author shall enjoy in respect of work to which
they are protected under this convention, in countries of the union other that
the country of origin, the right which their respective laws do now or may here
after grant to their national as well as the right specially granted by this
convention."
Sudargo Gautama mengatakan perlindungan
menurut pasal ini adalah terutama perlindungan dari orang-orang asing untuk
karya mereka dalam negar-negara lain daripada negara dimana mereka melakukan
penerbitan pertama karya mereka. Pencipta diberikan perlindungan dengan tidak
menghiraukan apakah ada atau tidak perlindungan yang diberikan oleh negara
asalnya. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa pencipta yang bergabung dalam
negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan
bekerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari
negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undangnya
terhadap warga negara sendiri. Jadi, warga negara dan warga asing
diberikan perlindungan yang sama.
Konvensi Bern telah mengalami revisi dan
penyempurnaan. Penyempurnaan yang penting artinya khusus bagi negara dunia
ketiga adalah dengan dimuatnya protocol (merupakan tambahan atau supplement
dari suatu perjanjian utama) yang memperhatikan kepentingan negara berkembang
dan ini diterima pada revisi di Stockholm tanggal 14 Juli 1967.
Kemudian protocol ini telah diberi tempat
dalam appendix (tambahan/lampiran) tersendiri dalam konvensi ini. Hal ini
ditegaskan oleh Pasal 21 dari teks Konvensi Bern yang terjemahannya berbunyi,
“Ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara berkembang dimasukkan
dalam appendix tersendiri.
Dengan adanya protocol Stockholm ini maka negara-negara
berkemabang mendapatkan pengecualian atau reserve yang berkenaan dengan
perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Bern. Pengecualian ini hanya berlaku
untuk negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
Pengecualian dapat dilakukan mengai hal yang
berkenaan dengan hak melakukan terjemahan, jangka waktu perlindungan, tentang
hak untuk mengutio dari artikel-artikel dari berta pers, hak untuk melakukan
siaran radio dan perlindungan dari karya sastra dan seni untuk tujuan
pendidikan, ilmiah, atau sekolah.
Pasal II
Protokol Stockholm mencantumkan kemungkinan untuk memperolaeh lisensi (izin)
secara paksa untuk menerjemahkan karya-karya kuar negeri. Selain itu juga
memuat ketentuan pembatasan jangka waktu perlindungan hak cipta. Ketentuan yang
diterima 50 tahun dalam Konvensi Bern (Pasal 7), untuk negara berkembang dengan
Protokol Stockholm dikurangi menjadi 25 tahun setelah meninggalnya si pencipta.
Universal Copyright
Convention (UCC)
Konvensi Hak
Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa
pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama
melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC
dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya)
sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar
negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi
masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta
multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil
kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk
menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota
konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
2.4. Isi Universal Copyright Convention (UCC)
Universal Copyright Convention mulai berlaku
pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang
yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa
secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan
atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari
tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara
berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak
pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan,
penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa
yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi,
sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan
umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena
adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup
dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang
melahirkan hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar