A.
Pengertian Hukum industri
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur
masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri
mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi
apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Hukum
industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia
industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat
mengatur segala hal yang berkaitan dengan industri. Hal tersebut tentunya
bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat
merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan
sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang
maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam
hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang
tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan
mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang
mengatur penggunaan sumber daya alam.
Definisi
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1.
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai
hukum.
2.
Karena orang harus menerimanya supaya ada
rasa tentram.
3.
Karena masyarakat menghendakinya.
4.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur
masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana
cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan
di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry
B.
Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara
yang beragam suku serta bangsa, dimana di dalamnya terdapat hukum yang
mengikat semua yang tinggal di dalamnya. Seiring dengan perkembangan teknologi
yang ada, maka perindustrian juga berkembang dengan pesatnya di Negara ini.
Perkembangan tersebut mengakibatkan banyaknya industri yang tumbuh di berbagai
daerah di tanah air. Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan adanya hukum yang
mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri.
Hukum tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada
tahun 1984, terlihat sudah cukup baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk
memperlengkapi peraturan yang ada. terbentuklah suatu peraturan undang-undang
no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat
dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada
mengenai industri di Indonesia. Pembaharuan-pembaharuan terhadap undang-undang
yang telah ada sangatlah membantu bagi para pelaku industri. Sangat disayangkan
memang jika peraturan yang telah ada dibiarkan begitu saja tanpa ada kajian
lebih dalam lagi. Diharapkan peraturan mengenai hukum industri terus untuk
dikembangkan, sehingga nantinya lahir hukum-hukum mengenai perindustrian yang
lebih dapat memecahkan masalah di Negara ini.
C.
Manfaat hukum industri
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya
Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5
Tahun 1984 pasal 2 yaitu:
1. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2. Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3. Meningkatkan devisa negara.
1. Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menjadi lebih adil dan merata yaitu dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam yang ada.
2. Kemampuan dalam menciptakan teknologi dapat lebih terdorong.
3. Meningkatkan devisa negara.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada
nya Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU
No.5 Tahun 1984 pasal 7 yaitu pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri
lebih tepat guna dan seimbang. Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya
Undang-Undang No.5 Tahun 1984 adalah sebagai berikut berdasarkan dengan UU No.5
Tahun 1984 pasal 13 yaitu semua pembangunan industri yang ada di Indonesia
harus memiliki izin usaha industri. Semua yang tertera dalam undang-undang
tersebut bagi yang melanggar pada setiap pasalnya akan mendapat sanksi yang
telah diatur dalam undang-undang.
Manfaat yang dapat diambil dengan ada nya
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998 yaitu
semua barang yang telah diolah atau belum diolah lebih terkontrol lagi dalam
pengeluaran atau pemasukan barang karena setiap perusahaan harus memiliki izin
ekspor dan impor sesuai dengan yang di atur dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998.
D.
Keuntungan bagi perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada
nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi
nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam
pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam
negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan
luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan
industri dalam negeri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan
bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih
terbantu dengan ada nya.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar