BAB V ( Warga
Negara dan Negara )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin
haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga
terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat
yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan
perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan
tersebut. Oleh karena itu, di samping
pengaturan
kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan
(naturalisasi)
tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu
melalui
registrasi biasa.
Indonesia
sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan
melalui prinsip
kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan
Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan
antara
Indonesia dan
Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia.
Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk
mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja
diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap
tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka
itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi
biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka
sebagai orang asing sama sekali.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud Hukum, Negara,
dan Pemerintahan?
2. Apakah yang dimaksud dengan Warga Negara dan Negara?
1.3
Tujuan Masalah
1. Mengetahui
pengertian, serta meyebutkan
sifat, ciri-ciri, dan sumber-sumber hukum.
2.
Mengetahui pembagian hukum.
3.
Mengetahui pengertian, serta menyebutkan tugas utama,
sifat-sifat, bentuk, unsur-unsur negara.
4. Mengetahui
tujuan negara republik
indonesia.
5. Mengetahui
pengertian tentang pemerintah.
6.
Mengetahui perbedaan pemerintahan dengan pemerintah.
7. Mengetahui
pengertian warga negara, dan
menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara.
8. Mengetahui
pasal yang tercantum dalam
UUD 1945 tentang warga negara serta hak dan kewajiban warga negara
Indonesia.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
1.1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu norma dalam
masyarakat, berbeda dengan 3 norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang
tegas. Hukum sulit di definisikan karna kompleks dan beragamnya sudut pandang.
Berikut pengertian hukum dari para ahli
:
(1) Drs. E. Utrecht, s.h
Menurutnya
hukum ialah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tata tertib kehidupan
masyarakatyang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
(2) Achmad Ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang diakui
dan dibuat oleh pemerintah, yang dituangkan dalam aturan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhuan masyarakat secara
keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu .
(3) Immanuel Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut
peraturan hukum tentang kemerdekaan .
(4) Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmaja
Hukum
adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
(5) J. C. T Simorangkir
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang .
(6) P. Borst
Hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi perlakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksa dan
bertujuan mendapatkan keadilan.
1.2
Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
-
Hukum bersifat Mengatur dan Memaksa.
-
Ciri-ciri hukum:
(1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat .
(2) Peraturan itu dilakukan oleh
badan-badan resmi dan berwajib .
(3) Peraturan itu bersifat memaksa.
(4) Sanksi terhadap pelanggaran tersebut
tegas.
(5) Berisi perintah dan larangan .
(6) Perintah dan larangan harus dipatuhi
setiap orang .
1.3
Pengertian negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun
budayanya diatur oleh pemerintah yang ada di wilayah tersebut. Negara merupakan
wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut dan berdiri secara independent. Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat,
wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.
1.4
Sebutkan sifat - sifat negara
(1) Sifat Memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan, agar masyarakat tunduk
dan patuh terhadap negara tanpa ada pemaksaan fisik. Hak ini memiliki sifat
legal agar tercipta tata tertib dan tidak ada tindakan anarki.
(2) Sifat Monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak.
(3) Sifat Totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
1.5
Sebutkan tujuan negara
Tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam UUD 1945 alinea ke 4 :
(1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
1.6
Membedakan Pemerintahan dengan
Pemerintah
Pemerintah adalah orang-orang pengambil
keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, misal ;
Presiden, DPR, MPR. Sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari
orang-orang yang memerintah.
1.7
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, merupakan orang yang
berdomisili di suatu Negara.
1.8 Sebutkan pasal-pasal yang tercantum di
dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban WNI
- Hak
Warga Negara Indonesia :
(1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
(2) Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
(3) Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
(4) Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
(5) Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1).
(6) Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
(7) Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
(8) Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
- Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
(1) Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
(3) Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
(4) Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
(5) Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
(1) Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(3) Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
BAB
III
PENUTUP
1.1
Analisis
Hukum ialah salah satu norma dalam
masyarakat, berbeda dengan 3 norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang
tegas. Hukum sulit di definisikan karna kompleks dan beragamnya sudut pandang.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang ada di wilayah
tersebut. Negara merupakan wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
1.2
Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius
sanguinis’,
mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan
melalui
prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan
Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan
antara
Indonesia dan
Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia.
Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk
mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja
diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap
tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka
itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi
biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka
sebagai orang asing sama sekali.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk. Dalam
pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin
warga negaranya
tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan
suku.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar