Minggu, 22 November 2015

Ilmu Sosial Dasar BAB 5 ( Warga Negara dan Negara )

BAB V ( Warga Negara dan Negara )

BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
            Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga
terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang
memilki  dua  status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah  sebabnya  diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena  itu,  di  samping  pengaturan
kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  dan  melalui  proses  pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu
melalui registrasi biasa.    
            Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan
melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

           

1.2          Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud Hukum, Negara, dan Pemerintahan?
2.      Apakah  yang dimaksud dengan Warga Negara dan Negara?

1.3          Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian, serta meyebutkan sifat, ciri-ciri, dan sumber-sumber hukum.
2.      Mengetahui pembagian hukum.
3.      Mengetahui pengertian, serta menyebutkan tugas utama, sifat-sifat, bentuk, unsur-unsur negara.
4.      Mengetahui tujuan negara republik indonesia.
5.      Mengetahui pengertian tentang pemerintah.
6.      Mengetahui perbedaan pemerintahan dengan pemerintah.
7.      Mengetahui pengertian warga negara, dan menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara.
8.      Mengetahui pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warga negara serta hak dan kewajiban warga negara Indonesia. 


BAB II
LANDASAN TEORI

1.1.   Pengertian Hukum

Hukum ialah salah satu norma dalam masyarakat, berbeda dengan 3 norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang tegas. Hukum sulit di definisikan karna kompleks dan beragamnya sudut pandang.

Berikut pengertian hukum dari para ahli :
(1)   Drs. E. Utrecht, s.h
Menurutnya hukum ialah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tata tertib kehidupan masyarakatyang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

(2) Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang diakui dan dibuat oleh pemerintah, yang dituangkan dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhuan masyarakat secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu .

(3) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan .

(4) Prof. Dr . Mochtar Kusumaatmaja
Hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

(5) J. C. T Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang .

(6) P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi perlakuan atau     perbuatan manusia didalam masyarakat,  yang pelaksanaannya dapat dipaksa dan bertujuan mendapatkan keadilan.


1.2     Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum

-          Hukum bersifat Mengatur dan Memaksa.

-          Ciri-ciri hukum:

(1) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat .
(2) Peraturan itu dilakukan oleh badan-badan resmi dan berwajib .
(3) Peraturan itu bersifat memaksa.
(4) Sanksi terhadap pelanggaran tersebut tegas.
(5) Berisi perintah dan larangan .
(6) Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang .


1.3     Pengertian negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang ada di wilayah tersebut. Negara merupakan wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.  Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.


1.4     Sebutkan sifat - sifat negara

(1)  Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan, agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa ada pemaksaan fisik. Hak ini memiliki sifat legal agar tercipta tata tertib dan tidak ada tindakan anarki.

(2) Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumber daya penting untuk kepentingan orang banyak.

(3) Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.


1.5     Sebutkan tujuan negara

Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam UUD 1945 alinea ke 4 :

(1)  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
(2) Memajukan kesejahteraan umum.
(3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.


1.6     Membedakan Pemerintahan dengan Pemerintah

Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, misal ; Presiden, DPR, MPR. Sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.


1.7     Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, merupakan orang yang berdomisili di suatu Negara.


1.8     Sebutkan pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban WNI
-  Hak Warga Negara Indonesia :
(1)  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

(2) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

(3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

(4) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

(5) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

(6) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

(7) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

(8) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

              -   Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
(1)  Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

(3) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

(4) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

(5) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

        -  Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
(1)  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

BAB III
PENUTUP


1.1          Analisis
       Hukum ialah salah satu norma dalam masyarakat, berbeda dengan 3 norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang tegas. Hukum sulit di definisikan karna kompleks dan beragamnya sudut pandang.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang ada di wilayah tersebut. Negara merupakan wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.

1.2          Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,
mengatur  kemungkinan  warganya  untuk  mendapatkan  status  kewarganegaraan
      melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih
berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang  memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara
Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak
berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,
dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal
ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan
kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
      Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk. Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin
warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan
suku.

Referensi










Ilmus Sosial Dasar BAB 4 ( Pemuda dan Sosialisasi )

BAB IV ( Pemuda dan Sosialisasi )

BAB I
PENDAHULUAN


1.1        Latar Belakang
 Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga ini merupakan proses yang disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Dilihat dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas
 Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli :
a.    Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
b.   Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
c.    Paul B. Horton
     Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
d.   Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.

1.2        Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Internalisasi Belajar dan Spesialisasi?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Pemuda dan Indentitas?
3.      Apakah yang dimaksud dengan Perguruan dan Pendidikan  ?

1.3        Tujuan Masalah
1.      Mengetahui pengertian tentang Pemuda dan Sosialisasi.
2.      Mengetahui pengertian tentang Internalisasi Belajar dan Spesialisasi.
3.      Mengetahui pengertian tentang Pemuda dan Indentitas.
4.      Mengetahui pengertian tentang Perguruan dan Pendidikan.
5.      Mengetahui pengertian tentang proses sosialisasi, peranan sosial mahasiswa, dan pemuda di masyarakat
6.      Mengetahui pengertian tentang pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda.
7.      Mengetahui pengertian tentang 2 pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda.
8.      Mengetahui pengertian tentang tujuan pokok sosialisasi
9.      Mengetahui pengertian tentang pendidikan dan perguruan tinggi, serta
10.  Dapat memberikan alasan untuk berkesempatan mengenyam perguruan tinggi.



BAB II
LANDASAN TEORI


2.1         Pengertian Pemuda dan Sosialisasi
            Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya. Ada 4 jenis Pemuda, yaitu :
1.      Jenis Pemuda Urakkan
2.      Jenis Pemuda Nakal
3.      Jenis Pemuda Radikal
4.       Jenis Pemuda Sholeh
            Sedangkan, Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu.

2.2         Pengertian Internasialisasi dan Sosialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu proses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

2.3        Pengertian Pemuda dan Identitas
     Pemuda adalah sekolompok orang yang mempunyai semangat dan sedang dalam  tahap pencarian jati diri. Pemuda juga merupakan generasi penerus bangsa. Beberapa orang mengatakan, pemuda tidak dilihat dari usianya melainkan dari semangatnya. Maju mundurnya suatu bangsa tidak lepas dari peranan para pemuda. Karena kalau bukan para pemuda pemuda, siapa lagi yang akan meneruskan perjuangan bangsa kita kedepannya.
     identitas atau jati diri (kepribadian) adalah sikap atau sifat yang ada dalam diri seseorang. Pada saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan pencarian jati diri atau mengenali identitas dirinya. Siapa dia dan bagaimana dia.

       2.4    Pengertian Perguruan dan Pendidikan
Batasan tentang Pendidikan Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka     ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya.
Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang didambakan, diimpikan, diharapkan, difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat kampus pada khususnya. 

2.5     Pengertian Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda Masyarakat
     Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.

2.6     Pengertian Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
            Pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-banar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh, dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud [3].
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun belandaskan [3] :
1) Landasaan idiil : Pancasila
2) Landasaan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasaan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
4) Landasaan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
5) Landasaan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
masyarakat.
     Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
     Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik

2.7      Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
1.      Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.

2.      Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.


2.8              Pengertian Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan pokok sosialisasi, yaitu:
  1.      Memberikan keterampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
  2.      Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
  3.      Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  4.      Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
5.                                               Perguruan dan Pendidikan

2.9              Pengertian tentang Pendidikan dan Perguruan Tinggi
     Batasan tentang Pendidikan Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam, dan kandungannya berbeda yang satu dari yang lain. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang melandasinya.
a.  Pendidikan sebagai Proses transformasi
      Budaya Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain

b.  Pendidikan sebagai Proses Pembentukan
      Pribadi Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan diartikan sebagi suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.

c.  Pendidikan sebagai Proses Penyiapan
      Warganegara Pendidikan sebagai penyiapan warganegara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik.

d. Pendidikan sebagai Penyiapan Tenaga Kerja
      Pendidikan sebagai penyimpana tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar utuk bekerja.

e.  Definisi Pendidikan Menurut GBHN
       GBHN
1988(BP 7 pusat, 1990: 105)   memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: pendidikan nasiaonal yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 diarahkan untuk memingkatkan kecerdasan serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
 Perguruan Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang didambakan, diimpikan, diharapkan, difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat kampus pada khususnya. 

2.10               Alasan untuk Berkesempatan Mengeyam Pendidikan Tinggi
1.         Sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat didalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.

2.         Sebagai kelompok masyarakat yang paling lama dibangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya, dan melalui pelajaran seperti, PPKN, Sejarah dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
3.         Mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya dimana hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.

4.         Mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan. Struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kedepan serta ketrampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya.


BAB III
PENUTUP


1.1              Analisis
      Pemuda adalah generasi yang diharapkan terhadap bangsa dan negaranya untuk meneruskan generasi sebelumnya. Tapi terkkadang pemuda zaman sekarang tidak menyadari bahwa didiri mereka terbebani menjadi pengganti generasi sebelumnya.                 Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu proses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat.           
 Identitas atau jati diri (kepribadian) adalah sikap atau sifat yang ada dalam diri seseorang. Pada saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan pencarian jati diri atau mengenali identitas dirinya. Siapa dia dan bagaimana dia.

1.2        Kesimpulan
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga ini merupakan proses yang disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Dilihat dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas


Referensi