PKN "Tugas Softskill" (Wawasan Nusantara)
1. Wawasan
Nasional Suatu Bangsa
Terlebih
dahulu
memahami wawasan nasional suatu bangsa secara universal, hal ini
mengingat latar belakang suatu bangsa bahwa kebenaran hakiki ( mutlak )
ialah
kebenaran dari Tuhan. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada 3 faktor
penentu yang harus diperhatikan oleh bangsa: Bumi atau
ruang di mana bangsa itu hidup.
Jiwa,
tekad, semangat rakyatnya.
Lingkungan
sekitarnya.
Wawasan
Nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara terhadap diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interasi dan
interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah–tengah
lingkungannya baik nasional regional dan global.
2. Teori Kekuasaan
Dalam sejarah perkembangan konsep kekuasaan, terdapat banyak teori
kekuasaan yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh politik besar, teori mengenai
kekuasaan mengalami metamorfosa dan proses dialektika untuk menuju sebuah
penyempurnaan mengenai pemahaman para ahli mengenai kekuasaan. Berikut
beberapa rumusan teori kekuasaan
yang dikemukakan 3 ahli dengan beberapa distingsi
dalam dimensinya.
1). Menurut
Robert A.Dahl
Teori
kekuasaan yang pertama adalah teori kekuasaan satu dimensi yang dikemukakan
oleh Robert Dahl. Persepektif ini disebut sebagai pendekatan pluralis dan
meningkatkan kepada peningkatan kekuasaan melalui proses pembuatan kebijakan
dan perilaku yang bisa diamati. Persepektif satu dimensi ini menjelaskan
sebuah kondisi dimana salah satu kelompok didominasi oleh kelompok yang lain,
sehingga kelompok yang didominasi tidak bisa melakukan apapun tanpa ada
‟perintah‟ dari kelompok yang mendominasi.
2). Menurut
Steven Luke
Politik dalam ilmu sosial dilihat sebagai proses memperoleh kekuasaan.
Salah satu teori yang terkemuka adalah teori tiga dimensi kekuasaan yang
dikemukakan oleh Luke. Teori 3 dimensi kekuasaan merupakan sebuah evolusi dari
teori lain yang berkembang sebelumnya.
3). Menurut
Michael Foucault
Seorang filsuf yang memberikan gambaran kekuasaan dengan cara yang berbeda
dari kebanyakan tokoh lainnya. Konsepsi yang dirumuskan oleh Foucault terbilang
orisinil, orisinalitas itu bukan hanya terletak dalam definisi kekuasaan yang
dikonsepsikan olehnya, tetapi juga tujuan dan sasaran dari kekuasaan tersebut.
3. Teori
Geopolitik
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik.“Geo” berarti bumi dan
“Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa
Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara,
danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam
bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum
warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip,
keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki.
Sedangkan
menurut para ahli, Geopolitik adalah :
1. Menurut
Rudolf Kjellén,
Seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni
dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu.
2. Menurut
Hagget,
Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya
adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi
hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan
dipermukaan bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan
sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi
politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek
hubungan regional, dan internasional.
Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
4. Latar
belakang filosofi dari wawasan nusantara
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang
geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai
berikut (S. Sumarsono, 2005) :
a. Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
b. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
c. Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
d. Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan
Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila
dari Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
a. Sila 1
(Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama
b. Sila 2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
c. Sila 3
(Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
d. Sila 4
(Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
e. Sila 5
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
a. Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih
mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Pada 1982, Konferensi PBB
tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan
(seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
1). Asas Negara
Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law af the Sea)
2). Dampak dari
UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
dan Landas Kontinen Indonesia
e. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU
No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
f. Sejak 16
November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif
sejak 16 November 1994.
g. Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah
antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit)
h. Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna
dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
1). Wilayah territorial
12 mil dari Garis Pangkal Laut
2). Wilayah ZEE
(Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
3). Wilayah ke
dalam perut bumi sedalam 40.000 km
c). Lebar GSO
(Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
a. 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
b. 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan
melalui Sumpah Pemuda
c. 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia.
5. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
Sasaran
implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola
yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi,
menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah
tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
1. Politik,
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
2. Ekonomi,
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3. Sos-Bud,
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta
menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang
hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
Pemasyarakatan (sosialisasi) dari Wawasan Nusantara
dibagi menjadi dalam :
1. Menurut sifat
atau cara penyampaiannya, dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung,
yang terdiri dari Ceramah, Diskusi atau Dialog, Tatap Muka.
b. Tidak
Langsung, yang terdiri dari Media Elektronik, Media cetak.
2. Menurut
metode penyampaiannya berupa :
a. Ketauladanan
Melalui metode penularan ketauladanan dalam sikap perilaku sehari-hari
kepada lingkungannya terutama dengan memberikan contoh-contoh berfikir,
bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas
kepentingan pribadi dan atau golongan sehingga menimbulkan semangat kebangsaan
yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi
Melalui
metode pendekatan
1. Formal,
pendidikan umum atau pembentukan, dimulai dari tingkat TK (Taman Kanak-kanak)
sampai Perguruan Tinggi, pendidikan karir disemua strata dan bidang profesi dan
penataran atau kursus-kursus, dsb.
2. Informal,
dapat dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan pemukiman,
di lingkungan pekerjaan dan dalam lingkungan organisasi kemasyarakatan.
3. Komunikasi.
Melalui metode komunikasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan
(sosialisasi) dari Wawasan Nusantara adalah : tercapainya hubungan komunikasi
(timbal balik) secara baik akan mampu menciptakan iklim/suasana yang saling
menghargai, menghormati, mawas diri dan tenggang rasa sehingga terjadi kesatuan
bahasa dan tujuan tentang Wawasan Nusantara.
4. Integrasi.
Melalui metode integrasi tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan
(sosialisasi) Wawasan Nusantara adalah : terjalinnya persatuan dan kesatuan.
Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara yang mampu memantapkan
untuk membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia pada saat ini
maupun di masa yang akan datang, kesadaran mengutamakan kepentingan nasional
dan cita-cita serta tujuan nasional yang didasari Wawasan Nusantara.
6. Pengertian wawasan nusantara
• Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Pengertian
Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan
Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
7. Landasan
wawasan nusantara
Pengertian
Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah:
Cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam
dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan
Idiil adalah Pancasila .
Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945.
8. Unsur
wawasan nusantara
Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
1. Wadah
(Contour). Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara
dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan
dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam
wujud Infra Struktur Politik.
2. Isi
(Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan
dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
– Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama
dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
– Persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku
(Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang
terdiri atas:
– Tata Laku
Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
– Tata Laku
Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan
cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
9 Hakekat
wawasan nusantara
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti,
setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia.
1. Asas, arah
pandang wawasan nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa,
golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas
Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara
Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
•
Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
•
Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
Arah Pandang Ke Dalam. Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
Arah pandang
ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
Arah pandang
keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua
aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
demi tercapainya tujuan nasional.
Kedudukan,
fungsi, dan tujuan wawasan nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara.
1. Landasan
Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi
penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
2. Wawasan Nusantara
dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
UUD 1945
sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional
berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan
Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.
12. Tantangan
implementasi wawasan nusantara dengan adanya era baru kapitalisme
Era baru
kapitalisme menurut para ahli diantaranya adalah :
1. SLOAN AND
ZUREKER. Dalam bukunya “Dictionary Of Economics”, menyebutkan tentang
kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta
atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri.
2. LESTER
THUROW. Didalam bukunya “The Future Of Capitalism”, ditegaskan antara lain
bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi
baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Dikaitkan dengan era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, maka
negara-negara kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka mempertahankan
eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu global yang mencakup demikratisasi, HAM (Hak Asasi Manusia) dan
lingkungan hidup. Strategi baru yang ditegaskan oleh Lester Thurow pada
dasarnya telah tertuang dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang
mengamanatkan keharmonisan kehidupan yang serasi,selaras dan seimbang antara
individu, masyarakat, bangsa, manusia dan dalam semesta serta penciptanya.
Dari uraian di atas, tentang definisi kapitalisme yang semula untuk keuntungan
diri sendiri dan kemudian berkembang strategi baru guna mempertahankan paham
kapitalisme di era globalisasi, menekan negara-negara berkembang termasuk
Indonesia dengan isu global. Hal ini sangat perlu diwaspadai karena merupakan
tantangan bagi Wawasan Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar